Pernyataan Prabowo Subianto: Gaji ke-13 Akan Cair Juni 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.

Sedangkan untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13 ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan mendukung persiapan kebutuhan selama libur lebaran.

Source link