Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparat negara baik di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, dan seluruh aparat negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri yang telah berkerja keras untuk persiapan pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut.
Pembagian Gaji ke-13 oleh Prabowo Subianto untuk PNS dan TNI Juni 2025

Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto is focusing on boosting investment potential in Indonesia to address unemployment issues by…

Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam menggalakkan investasi di berbagai sektor guna menciptakan…

Bertemu dan berjabat tangan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto adalah momen tak terlupakan bagi siswa-siswa…

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini berbagi pengalaman menarik mereka ketika bertemu dengan Prabowo…

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada…