Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan rencana penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, yang dijadwalkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 11 Maret. Melalui regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani, ditetapkan kebijakan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, baik di pusat maupun di daerah. THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, sementara ASN di daerah akan menerima sebagaimana ASN di pusat, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan. Penyaluran THR dimulai dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, pada awal tahun ajaran baru. Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung masyarakat selama periode liburan Idul Fitri, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, para driver online dan kurir juga akan menerima bonus Hari Raya.

Source link