Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, diatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara untuk pensiunan, THR yang diterima akan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, di antaranya penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah perlu memastikan kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.