Pada Pilkada Serentak 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Perubahan aturan ini mencakup tata cara pelantikan kepala daerah tingkat provinsi, bupati, wali kota, dan posisinya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan berturut-turut pada awal hingga pertengahan bulan Februari 2025. Penetapan hasil Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 15 Desember 2024, setelah proses pemungutan suara dan rekapitulasi hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal pelantikan kepala daerah disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan sengketa hasil pemilihan untuk memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum dan administrasi yang diperlukan sebelum pelantikan resmi dilakukan. Meskipun demikian, jadwal pelantikan dapat berubah apabila terjadi sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan dengan Pilkada Serentak 2024. MK memberikan batas waktu pengajuan sengketa hingga 18 Desember 2024, yang mana penyelesaian proses ini dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024: Wawasan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 16 April 2025, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73…

Keamanan data digital menjadi prioritas utama di era digital untuk mencegah risiko peretasan dan aksi…

Hubungan antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) menunjukkan penguatan strategis dalam pertemuan bilateral di…

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki mengalami penguatan yang signifikan dengan kedatangan Presiden Republik Indonesia,…

Duta besar adalah posisi penting dalam dunia hubungan internasional karena mereka bertindak sebagai perwakilan resmi…