Berita  

“Kronologi Bergabungnya TNI dan Polri: Penemuan dan Wawasan”

“Kronologi Bergabungnya TNI dan Polri: Penemuan dan Wawasan”

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah lembaga militer Indonesia yang terdiri dari TNI dan Polri. Sejarah terbentuknya ABRI dimulai dari Presiden Soekarno yang menginginkan gabungan angkatan perang dan kepolisian. Keputusan ini kemudian diresmikan melalui Tap MPRS Nomor II dan III tahun 1960, yang menyatakan bahwa ABRI terdiri dari Angkatan Perang dan Polisi Negara. Pada tahun-tahun selanjutnya, terjadi perubahan dalam struktur dan koordinasi antara menteri yang terkait dengan ABRI. Penyatuan kekuatan Angkatan Bersenjata ini dimaksudkan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam tugasnya, serta menjaga netralitas dari kepentingan politik tertentu.

Di era Orde Baru, ABRI aktif dalam dunia politik Indonesia dengan konsep Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan peran militer tidak hanya pada aspek hankam, tetapi juga pada sosial-politik. Namun, setelah reformasi tahun 1998, situasi politik berubah dan mempengaruhi ABRI. Hal ini menyebabkan pemisahan antara TNI dan Polri, yang secara resmi terjadi pada tahun 1999. Pemisahan ini diatur oleh Instruksi Presiden serta tap MPR yang menegaskan peran dan fungsi masing-masing lembaga yang terpisah.

Kembali ke nama asal, TNI dan Polri memperoleh kembali kedaulatannya sebagai institusi terpisah. Hal ini ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang masing-masing lembaga, seperti Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Perpisahan ABRI menjadi TNI dan Polri merupakan langkah penting dalam menjaga tugas dan fungsi keduanya sebagai lembaga militer dan kepolisian yang terpisah. Sejarah ABRI yang kemudian bermetamorfosis menjadi TNI dan Polri adalah bagian dari proses reformasi dalam membangun kelembagaan yang lebih profesional dan efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.