Berita  

“Pengertian dan Penerapan Darurat Militer di Indonesia”

“Pengertian dan Penerapan Darurat Militer di Indonesia”

Korea Selatan baru-baru ini menjadi sorotan dunia setelah Presiden Yoon Suk Yeol tiba-tiba mengumumkan darurat militer, yang menimbulkan kehebohan di berbagai kalangan. Keputusan ini disampaikan melalui siaran televisi pada Selasa malam, dengan alasan adanya kegiatan anti-negara yang dianggap mengarah pada pemberontakan oleh pihak oposisi yang disyaki berpihak kepada Korea Utara. Meskipun demikian, keputusan ini menuai protes dari parlemen dan masyarakat, yang kemudian memaksa Presiden Yoon Suk Yeol untuk mencabut dekrit darurat militer tersebut setelah ditolak oleh 190 anggota parlemen.

Darurat militer sendiri merupakan keadaan khusus suatu wilayah di mana pemerintahan sipil digantikan oleh pihak militer demi menjaga keamanan dan ketertiban. Di Indonesia, penerapan darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal-pasal di Perppu tersebut menjelaskan bagaimana proses deklarasi dan pelaksanaan darurat militer, serta kewenangan yang dimiliki oleh otoritas militer selama periode itu.

Pemberlakuan darurat militer tidak dilakukan dengan sembarangan, namun terjadi pada kondisi darurat sipil, perang, atau bahaya perang yang mengancam keselamatan negara. Di Indonesia sendiri, darurat militer pernah diberlakukan di Provinsi Aceh pada tahun 2003 dalam rangka menghadapi Gerakan Aceh Merdeka yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Keputusan ini diambil untuk meredakan tindakan kekerasan bersenjata yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

Dengan demikian, penerapan darurat militer harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami lebih dalam tentang pengertian dan penerapan darurat militer, baik di Korea Selatan maupun di Indonesia.