Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak, di bawah pimpinan Tian Kadarisman, telah melaporkan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD. Tian menegaskan bahwa keterlibatan oknum dewan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap mandat sebagai wakil rakyat, dengan adanya indikasi tiga peran yang dijalankan oleh oknum DPRD yang bersangkutan.
Menurut Tian, peran yang dimainkan oleh oknum tersebut meliputi sebagai promotor yang aktif mempromosikan investasi bodong MBA secara terbuka di masyarakat, penjamin legitimasi yang menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan kesan bahwa investasi tersebut aman, dan pembiar yang mengetahui ketidakbenaran namun memilih untuk diam. Dia menyerukan agar oknum-oknum yang terlibat menyadari kesalahan mereka dan mundur secara sukarela sebagai tindakan tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD akan segera mengumpulkan informasi dan menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan aturan, tata cara, serta kode etik yang berlaku untuk menentukan apakah oknum tersebut hanya sebagai fasilitator atau juga melakukan ajakan kepada pihak lain untuk bergabung dalam investasi bodong tersebut. Asep juga mendukung langkah penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini dapat dikategorikan sebagai pidana atau perdata.
DPRD Pangandaran: Anggota Terlibat MBA Dilaporkan ke BK












