Di sistem parlemen Indonesia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan etika anggota DPR. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR RI, MKD bertugas menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Pembentukan MKD didasarkan pada undang-undang yang diperbarui, dan sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK).
Tujuan MKD adalah memastikan bahwa wakil rakyat menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab dan integritas, serta menjaga martabat lembaga legislatif. Sebagai lembaga internal DPR, MKD berperan sebagai pengadilan yang menilai dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR dari berbagai laporan. Keputusan MKD tidak boleh diintervensi oleh anggota DPR, fraksi, atau pimpinan.
Meskipun perkara yang ditangani MKD bukan termasuk pidana, melainkan berkaitan dengan etika, tugasnya sangat penting. MKD memiliki anggota yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan. Dalam menjalankan tugasnya, MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan ketentuan kode etik DPR.
Tugas utama MKD mencakup pemantauan, penyelidikan, pelaksanaan sidang, serta memberikan persetujuan terkait pemanggilan anggota oleh pihak penegak hukum. Selain itu, MKD memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, dan melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD berperan penting sebagai pencegah dan pengawas, serta menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Dengan demikian, MKD menjadi lembaga yang krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggota DPR.












