Prabowo Ancam Sita penggiling padi nakal: Serahkan ke Koperasi

Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak menetapkan harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa jika ditemukan tindakan yang merugikan kepentingan negara, maka usaha penggilingan padi akan disita dan diserahkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Prabowo berbicara dalam acara peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, dimana ia menegaskan pentingnya mengawasi kegiatan penggilingan padi. Menurutnya, beberapa pelaku usaha penggilingan padi bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan, sehingga pemerintah harus berupaya menertibkan hal ini agar harga padi dari petani tetap stabil.

Namun, selain masalah harga padi, Prabowo juga mengungkapkan bahwa saat ini terjadi kasus oplosan beras premium yang disertai dengan tindak pidana. Ia menyerahkan masalah ini kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk diusut. Menurut Prabowo, tindakan curang yang dilakukan oleh sekelompok usaha ini telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp100 triliun setiap tahun.

Prabowo menegaskan bahwa tindakan curang seperti itu tidak dapat diterima dan harus dilawan. Baginya, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, sehingga hukum harus ditegakkan. Melalui langkah-langkah tersebut, Prabowo berkomitmen untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat serta menghadapi segala bentuk pelanggaran hukum dengan tegas.

Source link