Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memiliki sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini berasal dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Audit belanja pegawai juga perlu dilakukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar serta review atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester.
Pemkab harus segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Penuntasan utang belanja daerah yang menumpuk juga menjadi fokus, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan tujuan meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.
Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan di DPRD Pangandaran
