Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keempat pulau yang resmi masuk dalam teritorial wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak berpenduduk tetap, dan memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi.
Kronologi sengketa pulau ini dimulai dari tahun 2008 hingga 2022, di mana terjadi perbedaan data antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara. Pada tahun 2025, setelah peninjauan ulang dan survei lapangan, keempat pulau tersebut akhirnya dikembalikan ke wilayah administratif Aceh berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara menjadi momen penting dalam menyelesaikan konflik batas wilayah, dan keputusan final Presiden menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden disambut positif oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan mengimbau untuk menjaga hubungan antardaerah yang harmonis. Gubernur Sumatera Utara juga menanggapi keputusan tersebut dengan bijak. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun dan mengingatkan pentingnya memastikan implementasi yang optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI.