Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden, merupakan satu-satunya badan pelaksana pusat di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebuah unit elit yang terdiri dari prajurit-prajurit terlatih yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Peran utama Paspampres adalah melindungi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta memberikan perlindungan fisik langsung dan dekat kepada mereka. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan keluarga mereka, serta tamu negara yang memiliki status setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Awalnya dikenal dengan nama Paswalpres, singkatan dari Pasukan Pengawal Presiden, sebelum resmi berganti nama menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.
Menurut informasi dari laman resmi ppid.tni.mil.id, Paspampres memiliki sejarah yang kuat seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang terjadi bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri. Pada masa awal kemerdekaan, keadaan keamanan nasional sangat genting, terutama ketika Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946. Pada saat itu, pemuda pejuang berasal dari berbagai kelompok diantaranya Tokomu Kosaku Tai dan mantan anggota PETA berperan sebagai pengawal Istana dan pengawal pribadi. Operasi penyelamatan Presiden dan pimpinan nasional pada saat itu berhasil dilakukan dengan kerja sama TNI dan Kepolisian. Keberhasilan misi ini dianggap sebagai tonggak penting, yang kemudian memicu tanggal 3 Januari 1946 sebagai Hari Bhakti Paspampres. Pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.