Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco menekankan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat ke depannya agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang. Dalam draft yang dibagikan kepada wartawan, terdapat perubahan pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, yang hanya terfokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan keresahan yang berkembang di masyarakat dapat teratasi.
DPR Publikasikan Draf RUU TNI tanpa Pasal Kontroversial

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjamu Wakil Perdana Menteri pertama Federasi Rusia, Denis Manturov, di…

Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia Denis Manturov di…

Kunjungan Raja Abdullah II ke Indonesia untuk memperingati Hari Pahlawan telah mencuri perhatian publik. Tindakan…

During President Prabowo Subianto’s trip to various Middle Eastern countries in early April 2025, members…

Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan bahwa Qatar berencana untuk berinvestasi sekitar Rp 33 triliun dengan…