Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco menekankan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat ke depannya agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang. Dalam draft yang dibagikan kepada wartawan, terdapat perubahan pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, yang hanya terfokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan keresahan yang berkembang di masyarakat dapat teratasi.
DPR Publikasikan Draf RUU TNI tanpa Pasal Kontroversial
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dalam rangkaian acara Perayaan 80…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan…

Pada 3 September, Presiden Tiongkok Xi Jinping menerima kunjungan Presiden Indonesia Prabowo di Balai Agung…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

