DPR Draf RUU TNI: Beda yang Ditolak dan Dibahas

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbicara kepada wartawan tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai tanggapan atas isu-isu yang berkembang di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif memantau reaksi negatif yang muncul di media sosial dan menyelenggarakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi dari RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyebutkan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi sorotan dalam RUU TNI, yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa mendatang. Pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diusulkan terutama berkaitan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan yang disampaikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link