DPR Bagikan Rancangan UU TNI Kepada Jurnalis Tanpa Artikel Kontroversial

Baru-baru ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, membagikan draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada para jurnalis. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran yang beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa rancangan tersebut menyimpang dari diskusi sebenarnya di DPR. Dasco menjelaskan bahwa draf yang beredar online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Dia menegaskan bahwa revisi undang-undang berfokus pada memperkuat kerangka hukum untuk mencegah pelanggaran di masa depan, terutama pada tiga pasal tertentu.

Tiga pasal yang sedang ditinjau meliputi Pasal 3, Ayat (2) mengenai koordinasi kebijakan pertahanan dan strategi, Pasal 53 terkait dengan batas usia pensiun personel TNI, dan Pasal 47 yang memungkinkan personel TNI yang sedang bertugas untuk menduduki posisi di beberapa kementerian atau lembaga pemerintah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) untuk RUU TNI ke DPR, yang berisi usulan amandemen terhadap Undang-Undang TNI yang ada. Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya ditujukan ke tiga pasal yang disebutkan sebelumnya, memastikan supremasi sipil dalam peran dan operasi TNI.

Pembagian draf kepada para jurnalis bertujuan untuk mengklarifikasi miskonsepsi dan kritik mengenai RUU TNI. Dasco mendorong para jurnalis untuk meninjau draf tersebut sendiri untuk memahami revisi dan menghilangkan kekhawatiran yang muncul di media sosial. Fokus tetap pada menjaga supremasi sipil dalam TNI, dengan DPR berkomitmen untuk mendiskusikan secara transparan dan melakukan perbaikan hukum dalam kebijakan terkait pertahanan.

Source link