Berita  

Fungsi Dewan Pers: Melindungi Kemerdekaan Pers

Sebagai pilar demokrasi, peran pers sangatlah vital dalam menyebarkan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemerdekaan pers, yang merupakan cermin dari kedaulatan rakyat berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, didukung oleh keberadaan Dewan Pers. Dewan Pers, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki peran dalam melindungi kemerdekaan pers tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Fungsi Dewan Pers sangat beragam, antara lain melindungi kemerdekaan pers dari intervensi yang dapat membatasi kebebasan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, mengawasi penerapan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, dan memfasilitasi komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Sejarah singkat Dewan Pers dimulai pada tahun 1968, dengan terbentuknya berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1966. Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998, Dewan Pers berubah menjadi lembaga independen tanpa campur tangan dari pemerintah dalam keanggotaannya.

Saat ini, Dewan Pers memiliki peran yang lebih kuat dalam melindungi kemerdekaan pers, mengawasi kehidupan pers nasional, serta meningkatkan profesionalisme wartawan di Indonesia. Dengan perkembangan ini, Dewan Pers menjelma menjadi lembaga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan pers yang sehat dan independen. Dengan kedaulatan pers yang terlindungi oleh Dewan Pers, diharapkan pers Indonesia semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.