Berita  

“Dewan Pertahanan Nasional: Tugas dan Fungsi Penting”

“Dewan Pertahanan Nasional: Tugas dan Fungsi Penting”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Perpres ini mencakup sembilan bab yang merinci berbagai aspek, mulai dari fungsi hingga tata cara kerja DPN. Pada Senin, 16 Desember 2024, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), sementara Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menjabat sebagai Sekretaris DPN. Prosesi pengucapan sumpah/janji dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan di bidang pertahanan nasional. Struktur DPN terdiri dari seorang ketua yang dipilih oleh Presiden, serta sejumlah anggota tetap dan anggota tidak tetap yang berasal dari pejabat tinggi di Indonesia. Tugas dan fungsi DPN diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, yang mencakup penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, pemberian pertimbangan, dan solusi kebijakan strategis. Selain itu, DPN juga bertanggung jawab dalam penilaian risiko kebijakan pertahanan negara, perumusan solusi kebijakan terkait dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi, serta pelaksanaan administrasi DPN. Melalui pembentukan DPN, diharapkan dapat meningkatkan kebijakan pertahanan di Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.