Berita  

Tugas dan wewenang Presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Tugas dan wewenang Presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, tugas dan wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang efektif. Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesia di kancah internasional, termasuk menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, dan menetapkan kebijakan luar negeri. Lantas, apa saja tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya. Tugas dan wewenang Presiden RI Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting dalam kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang keduanya diatur dalam UUD 1945. Presiden memiliki peran simbolis dan populis dengan hak politik yang diatur oleh konstitusi. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri dalam kabinet. Tidak hanya itu, Presiden juga memiliki tugas dalam bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Tugas dan wewenang Presiden diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara. Ia bertanggung jawab atas pemerintahan, memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, serta berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan 1. Kekuasaan pemerintahan Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1. 2. Penetapan peraturan pemerintah Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2. 3. Pengangkatan dan pemberhentian Menteri Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur dalam…

Exit mobile version