Jakarta (ANTARA) – Bawaslu merupakan lembaga negara yang berperan penting saat pemilihan umum untuk pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dahulu lembaga ini bernama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Tahun 1971, timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan. Kemudian, berganti menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena adanya perubahan nomenklatur.
Hingga akhirnya dibentuk pertama kali sebagai lembaga negara yang tetap yakni bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui UU No. 22 tahun 2007 beserta tugas dan wewenangnya.
Bawaslu kerap mengawasi pemilu di Indonesia, seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif, seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Indonesia memiliki berbagai wilayah yang luas, sehingga Bawaslu pun dibagi berada di setiap provinsi. Salah satunya adalah Bawaslu Provinsi Lampung.
Bawaslu Lampung difokuskan untuk mengawasi dan menjaga penyelenggaraan pemilihan umum di daerah Lampung sesuai dengan peraturan berlaku.
Untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu, berikut ringkasan penjelasannya.
1. Mengawasi tahapan Pemilu
Bawaslu bertugas memantau setiap tahapan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Mereka memastikan perencanaan pengadaan pemilu, tidak ada pelanggaran hukum, atau kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran Pemilu
Masyarakat dapat melaporkan jika terjadi atau terduga pelanggaran dalam Pemilu kepada Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan melakukan investigasi dan jika terbukti ada pelanggaran, mereka akan mengambil keputusan yang diperlukan.
3. Menyelesaikan sengketa Pemilu
Dalam kasus sengketa pemilu, seperti perselisihan antara peserta pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa tersebut.
4. Mengedukasi pemilih
Selain berfungsi sebagai pengawas, Bawaslu juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak mereka sebagai pemilih, terutama terhadap pemilih pemula, dan bagaimana memastikan suara mereka tidak dimanipulasi.
5. Mengambil tindakan terhadap pelanggaran
Jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Bawaslu akan melaporkan ke DKPP, sedangkan tindakan pidana pemilu, Bawaslu akan melapor pada pihak kepolisian. Pelanggaran lainnya seperti terkait administratif, Bawaslu berhak menerima, memeriksa, mengkaji, dan keputusan tindakan terhadap pelanggaran.
Anggota Bawaslu Lampung:
– Iskardo P. Panggar, S.H., M.H. (Ketua)
– Tamri, S.Hut., S.H., M.H.
– Hamid Badru Munir, S.H.I.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024