Berita  

Peran Bawaslu dalam Pemilu: Tugas, Kewenangan, dan Kewajibannya

Peran Bawaslu dalam Pemilu: Tugas, Kewenangan, dan Kewajibannya

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Bawaslu dibentuk untuk mengawasi jalannya pemilu, menerima pengaduan, serta menangani pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Lembaga ini pertama kali didirikan pada tahun 1982 sebagai tanggapan atas protes terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi pada 1971 dan 1977.

Saat itu, lembaga ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu), kemudian berubah menjadi Bawaslu pada 2007. Undang-undang memperkuat perannya sebagai pengawas pemilu dengan kewenangan menangani pelanggaran dan sengketa, serta memberikan keputusan yang mengikat KPU.

Lalu, apa saja tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Indonesia? Untuk lebih memahami lembaga ini, simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Tugas Bawaslu:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
– Pelanggaran Pemilu
– Sengketa proses Pemilu

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
– Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
– Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
– Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
– Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
– Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
– Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu
– Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Pelaksanaan dan dana kampanye
– Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
– Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
– Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
– Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
– Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
– Penetapan hasil Pemilu

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
– Putusan DKPP
– Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
– Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
– Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
– Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Bawaslu:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu

3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang

4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu

5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu

8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN

10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN

11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu:

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap | Editor: Alviansyah Pasaribu | Copyright © ANTARA 2024)

Exit mobile version