Berita  

Proses Penentuan Ketua MPR, Mulai dari Musyawarah Hingga Pemungutan Suara

Proses Penentuan Ketua MPR, Mulai dari Musyawarah Hingga Pemungutan Suara

Jakarta (ANTARA) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dilakukan melalui proses yang sudah diatur dengan jelas. Mekanisme ini mencakup berbagai tahapan yang harus dilalui oleh anggota MPR, termasuk musyawarah untuk mufakat dan pemungutan suara jika mufakat tidak tercapai. Tata cara pemilihan tersebut melibatkan beberapa langkah penting yang bertujuan untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Tata cara pemilihan ketua MPR apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai telah diatur di dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 pasal 21. Tata cara pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan beberapa tahapan. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan tahapan yang meliputi pemanggilan nama anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD, menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara, pemilihan di bilik suara, dan penghitungan suara di hadapan para saksi. Hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara. Petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang untuk diumumkan dan disahkan. Para saksi merupakan perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD masing-masing 1 (satu) orang. Bentuk kartu suara dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR. Copyright © ANTARA 2024.

Exit mobile version