Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memastikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memengaruhi pencalonan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju. Hal itu ditegaskan Komandan Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran Hinca Panjaitan di Jakarta, Selasa (7/11). (Khaerul Izan /Rio Feisal /Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
TKN Prabowo-Gibran menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berpengaruh
Read Also
Recommendation for You
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan anggota untuk periode 2022-2027. Dalam susunan ini, KPU…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai lembaga yang berdiri kokoh dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum…
Presiden Prabowo memulai era kepemimpinannya dengan membentuk lembaga pemerintahan baru yang bertugas khusus mengatasi masalah…
Jakarta (ANTARA) – Budiman Sudjamiko, seorang aktivis sekaligus politisi yang sudah tak asing lagi di…
Jakarta (ANTARA) – Bawaslu merupakan lembaga negara yang berperan penting saat pemilihan umum untuk pengawasan…