Jakarta (ANTARA) – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam pemilihan legislatif, terdapat 5 partai politik yang memperoleh suara terbanyak tingkat nasional dari hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan hasil perolehan suara partai politik secara nasional dengan surat suara sah secara keseluruhan 151.796.631 suara. Hasil tersebut atas perolehan suara tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Partai politik yang perolehan suaranya pada Pemilu 2024 telah memenuhi ambang batas parlemen bisa mendapatkan kursi DPR periode 2024-2029. Berikut 5 partai politik peraih suara terbanyak Pemilu 2024:
1. Partai PDI Perjuangan dengan memperoleh 25.387.279 suara.
2. Partai Golkar dengan memperoleh 23.208.654 suara.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang meraih 20.071.708 suara
4. Partai PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang meraih suara sebanyak 16.115.655
5. Partai NasDem dengan meraih suara sebanyak 14.660.516 suara.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024