Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT) karena berbagai alasan. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa dua caleg tersebut dicoret karena satu di antaranya diberhentikan dari partainya dan satunya lagi meninggal dunia. KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan DCT untuk Pemilu 2024. Namun, kedua caleg yang dicoret tidak dapat digantikan oleh orang lain karena sudah masuk DCT. Demikian disampaikan Muhtadin, Selasa (23/1/2024).
KPU Pangandaran Hapus 2 Caleg dari DCT

Read Also
Recommendation for You

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi sorotan. Ketua…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, DPRD Kabupaten Pangandaran…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah meraih peringkat terbaik ke-1 nasional dalam kategori…

Sri Rahayu, seorang anggota DPRD Pangandaran yang telah menjabat selama tiga periode, menunjukkan keyakinan dalam…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Tingkat I pada Kamis, 25…