Business Judgment Rule Jadi Topik Utama Subscribers Meet Up

Polemik terkait batas tanggung jawab pidana dan risiko bisnis dalam pengelolaan keuangan negara kembali mencuat pasca Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Hal ini semakin penting bagi BUMN yang dipaksa untuk tetap beroperasi dengan efisiensi korporasi, namun tetap berada dalam koridor hukum publik yang ketat.

Konsep business judgment rule (BJR) sekali lagi muncul sebagai perisai penting yang membedakan antara keputusan bisnis yang wajar dan tindakan melawan hukum. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa BJR berperan melindungi direksi serta pengambil keputusan di perusahaan agar tidak mudah terseret ke ranah pidana jika keputusan bisnis menyebabkan kerugian, asalkan telah dijalankan secara profesional, hati-hati, rasional, dan tanpa adanya motif tersembunyi.

Ari menegaskan, tidak setiap kerugian usaha otomatis merupakan tindakan pidana. Jika keputusan dibuat berdasarkan itikad baik, telah melalui proses yang wajar, dan rasional, maka kerugian tersebut merupakan bagian lumrah dari risiko bisnis. “Direksi yang mengikuti tata kelola yang benar serta memperhitungkan risiko secara objektif tidak seharusnya dihadapkan ancaman pidana,” ujar Ari saat diskusi “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026” di Hukumonline, Jakarta.

Sebetulnya, perlindungan ini bukanlah hal baru. UU BUMN sudah mengatur bahwa setiap keputusan harus mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Dalam kerangka ini, keputusan bisnis yang diambil sesuai prosedur seharusnya dapat dipertanggungjawabkan selama bebas dari itikad buruk maupun konflik kepentingan.

Namun kenyataannya, terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum. Meski aparat penegak hukum mulai akrab dengan prinsip BJR, tak jarang penerapannya belum seragam di seluruh lini penegakan aturan. Salah satu pemicu persoalan tersebut, menurut Ari, terletak pada perbedaan sudut pandang antara mekanisme korporasi yang menilai keputusan secara ex ante—yaitu berdasarkan informasi pada saat pengambilan keputusan—dan penilaian auditor keuangan negara yang cenderung dilakukan secara ex post atau pascakejadian, kerap fokus pada hasil akhirnya.

Perbedaan paradigma ini membuat keputusan bisnis yang semula dianggap rasional bisa tiba-tiba dikategorikan sebagai kekeliruan setelah terjadi kerugian. Auditing after the fact bukan hanya menambah tekanan pada pejabat perusahaan, tapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi BUMN maupun sektor publik lainnya.

MK pun dalam putusan terbaru menekankan bahwa yang dapat dianggap sebagai kerugian negara adalah kerugian aktual yang nyata, bukan sekadar potensi kehilangan atau keuntungan yang gagal diperoleh. Kerugian harus terukur dan didukung oleh bukti konkret. Penentuan final mengenai adanya kerugian negara juga hanya dapat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Praktik sebelumnya yang melibatkan audit lembaga lain seperti BPKP, auditor independen, dan akuntan publik dinilai tidak lagi cukup, kecuali bersifat membantu di proses perhitungan.

Ari mengingatkan, selama ini masih banyak kasus di mana penegak hukum menggunakan hasil audit dari luar BPK sebagai dasar hukum proses pidana. Hal ini bertentangan dengan arah yang telah ditegaskan MK, dan sering menimbulkan masalah serta ketidakpastian hukum di lapangan. Ari berpendapat, perlakuan pidana seharusnya menjadi langkah paling akhir atau ultimum remedium, bukan respons otomatis atas setiap kerugian bisnis yang terjadi di BUMN.

Dalam prakteknya, langkah administratif, gugatan perdata, maupun mekanisme tata usaha negara seharusnya diutamakan untuk menyelesaikan persoalan yang timbul sebelum perkara dibawa ke ranah pidana. Ari memberi contoh, jika terjadi kerugian karena prosedur salah, koreksi seharusnya dilakukan melalui saluran administrasi atau PTUN, sementara kerugian yang bersifat perdata bisa diajukan melalui tuntutan ganti rugi.

Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI menguatkan pandangan tersebut. Menurutnya, dunia usaha selalu bergerak dalam ketidakpastian. Keputusan yang diambil hari ini bisa saja menghasilkan kerugian esok hari karena berbagai faktor eksternal yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi. Karena itu, penilaian terhadap keputusan direksi penting untuk menekankan pada proses pengambilan, bukan semata hasil akhirnya.

Topo menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi aktor bisnis yang bertindak dengan itikad baik sangat esensial, meski pengaturan eksplisit mengenai BJR di pidana Indonesia masih minim. Namun, mulai tampak tren positif di mana hakim mempertimbangkan prinsip BJR sebagai bagian dari penilaian perkara, sehingga muncul keberimbangan antara kepastian hukum dan dinamika usaha.

Akhirnya, diskursus mengenai BJR dan kerugian negara menegaskan pentingnya konsistensi dalam arah penegakan hukum. Standar penetapan kerugian negara harus jelas dan hanya BPK yang berwenang menetapkan. Dalam konteks BUMN, tantangannya adalah mendukung semangat pengambilan keputusan bisnis secara profesional tanpa menutup ruang kritik pada penyimpangan serta pelanggaran serius.

Kesimpulannya, risiko bisnis patut dipahami sebagai aspek inheren dunia usaha, bukan sebagai kejahatan, selama dijalankan di jalur yang tepat. Aparat penegak hukum dan auditor diharapkan dapat menyelaraskan interpretasi agar BUMN tetap mampu mengambil keputusan dengan berani dan bertanggung jawab, tanpa dibayang-bayangi ancaman kriminalisasi yang berlebihan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara