Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih.
Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau langsung situasi lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin tersebut dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada mencari solusi, bukan mencari siapa yang bersalah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola tambang, memastikan investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memberikan komitmen kuat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.


