Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: What’s Next?

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers, menegaskan bahwa Presiden secara langsung memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag, dengan pencabutan tersebut segera dilaksanakan.

Tindakan mencabut izin ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada 5 Juni setelah perayaan Idul Adha. Bahlil dan timnya melakukan kunjungan langsung ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi di lapangan. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. Perusahaan tersebut telah beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972, mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.

Langkah ini diambil setelah konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin usaha pertambangan berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat tetap memprioritaskan penyelesaian daripada menyalahkan pihak lain. Hal ini sejalan dengan upaya yang lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, dengan tujuan memastikan investasi yang berkelanjutan sambil melindungi lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya memperbaiki manajemen hutan di seluruh negeri. Segala langkah ini diambil untuk mempertahankan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.

Source link