Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan hal ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Langkah ini telah dipersiapkan secara strategis sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari, khususnya terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah juga mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link