Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan persetujuan resmi untuk meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Ini akan menjadi peningkatan pertama sejak penyesuaian terakhir pada 2019 melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora. Dia mengucapkan terima kasih atas peningkatan tunjangan kinerja tersebut dan berharap ini akan menjadi motivasi bagi mereka untuk meraih Asta Cita Presiden.
Pengajuan kenaikan tukin ini bukan hal baru bagi Kemenpora. Sebelumnya, usulan kenaikan tunjangan telah diajukan pada tahun 2020, namun tertunda karena pandemi COVID-19. Usulan serupa juga dikemukakan pada tahun 2022, namun belum disetujui karena belum dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi secara penuh.
Sebagai tindak lanjut, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 sebagai langkah penyederhanaan birokrasi. Pada tahun 2023, Kemenpora berhasil menyetarakan jabatan fungsional hingga 99 persen. Berdasarkan pencapaian tersebut, usulan kenaikan tukin diajukan kembali pada tahun 2024.
Setelah melalui tahapan paparan dan evaluasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Presiden, usulan kenaikan tukin akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Kemenpora berkomitmen untuk terus mendukung Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam hal prestasi olahraga dan peran generasi muda. Diharapkan dengan kenaikan tukin, kinerja pegawai Kemenpora akan semakin optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.