Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan peningkatan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025. Penetapan regulasi ini pada 6 Mei 2025 menandai kenaikan pertama sejak Perpres No. 14 tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, merespons positif keputusan Presiden Prabowo dengan menyatakan rasa terima kasih atas perhatian terhadap kesejahteraan staf Kemenpora. Selama proses perjuangan untuk mendapatkan kenaikan ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menghadapi beberapa tantangan, termasuk penundaan pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19.
Menghadapi evaluasi tersebut, Kemenpora kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 sebagai dasar reformasi birokrasi. Melalui langkah-langkah penyelarasan posisi fungsional, kementerian berhasil mencapai 99 persen pada tahun 2023. Dengan pencapaian ini, proposal baru diajukan pada tahun 2024 untuk penyesuaian tunjangan. Setelah melalui berbagai presentasi dan evaluasi dengan instansi terkait, proposal akhirnya mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo.
Diharapkan, dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini, pegawai Kemenpora dapat bekerja lebih efektif dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Selain itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga tetap berkomitmen untuk mencapai tujuan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, terutama dalam mencapai prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.