Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan mendapatkan THR sesuai dengan waktu yang tepat. Dengan kejelasan mengenai pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait hak mereka setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua pekerja di Indonesia, serta bahwa pemberian THR merupakan apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair: H-7 Lebaran

Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto is focusing on boosting investment potential in Indonesia to address unemployment issues by…

Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam menggalakkan investasi di berbagai sektor guna menciptakan…

Bertemu dan berjabat tangan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto adalah momen tak terlupakan bagi siswa-siswa…

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini berbagi pengalaman menarik mereka ketika bertemu dengan Prabowo…

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada…