Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan mendapatkan THR sesuai dengan waktu yang tepat. Dengan kejelasan mengenai pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait hak mereka setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua pekerja di Indonesia, serta bahwa pemberian THR merupakan apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair: H-7 Lebaran
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dalam rangkaian acara Perayaan 80…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan…

Pada 3 September, Presiden Tiongkok Xi Jinping menerima kunjungan Presiden Indonesia Prabowo di Balai Agung…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

