Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair: H-7 Lebaran

Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan mendapatkan THR sesuai dengan waktu yang tepat. Dengan kejelasan mengenai pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait hak mereka setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua pekerja di Indonesia, serta bahwa pemberian THR merupakan apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link