Berita  

Keputusan MK Pilkada 2024: 24 Daerah Harus PSU!

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera mengambil tindakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman tersebut telah dilakukan dalam sidang pada tanggal 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa 24 daerah wajib melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 sengketa ditolak, 5 tidak diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 membutuhkan perbaikan surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu diminta untuk mengawasi dan berkoordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi pihak penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Daftar lengkap 24 daerah yang harus melakukan PSU dan informasi mengenai perkara yang ditolak oleh MK dapat dilihat melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Keputusan MK ini akan memandu kerja sama antara Bawaslu dan KPU untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berikutnya dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan transparan.

Source link