Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, secara resmi mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan karena penghasilannya dari industri hiburan sudah cukup. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, dengan tambahan tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, THR, dan tukin, yang berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tugas staf khusus menteri meliputi memberikan saran kepada Menteri atau Menteri Koordinator, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada atasan terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS, dengan PNS yang berasal dapat diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya. Peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.