Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik M Fadhil Rahmi, calon Wakil Gubernur Aceh yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh. Laporan tersebut disampaikan pada 21 Maret 2024 dan mencatat total kekayaan Fadhil Rahmi sebesar Rp6.184.000.000, terdiri dari aset yang dimilikinya selama menjabat di DPD RI pada 2023 tanpa adanya hutang.
Fadhil Rahmi berpasangan dengan Bustami Hamzah sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 dalam Pilkada 2024. Kekayaan Fadhil mencakup tanah dan bangunan di beberapa lokasi, termasuk aset termahal berupa tanah dan bangunan seluas 850 m²/240 m² di Kabupaten Bireuen senilai Rp2 miliar. Selain itu, ia juga memiliki tiga kendaraan bermotor dengan total nilai Rp528 juta, yaitu mobil Toyota Altis tahun 2005 senilai Rp90 juta, sepeda motor Honda NF 125 tahun 2009 senilai Rp8 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 dengan nilai Rp430 juta.
Laporan harta kekayaan Fadhil Rahmi disampaikan melalui sistem elektronik KPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengumuman ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Saat ini, tidak ada indikasi tindak pidana terkait laporan harta kekayaan tersebut, namun pejabat tetap bertanggung jawab apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan di kemudian hari.