Mathius Derek Fakhiri, mantan Kapolda Papua, telah mengumumkan pencalonannya sebagai Gubernur Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon yang diajukan adalah Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai calon Wakil Gubernur, yang didukung oleh koalisi partai terdiri dari Demokrat, Perindo, PKB, PAN, PSI, Buruh, Hanura, PBB, PKN, PKS, Gerindra, PPP, Gelora, Garuda, Ummat, Golkar, dan Nasdem. Sebelum menjadi Gubernur, Mathius Derek Fakhiri menjabat sebagai Kapolda Papua sebelum digantikan oleh Brigjen Pol. Patrige Renwarin. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi semua calon pejabat negara, termasuk Mathius Fakhiri, untuk menjaga transparansi kekayaan mereka. LHKPN adalah inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi. Kekayaan terakhir yang dilaporkan oleh Mathius Fakhiri pada Maret 2024 mencapai Rp 17,4 miliar, terdiri dari aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas. Keberhasilan Mathius Fakhiri dalam melaporkan kekayaannya yang bersih dan transparan diharapkan dapat menciptakan contoh tata kelola yang baik bagi calon pemimpin daerah.
“Harta Kekayaan Mathius Fakhiri: Analisis LHKPN”
Read Also
Recommendation for You
Tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia yang suka bepergian ke luar negeri….
Hasjim Djalal, seorang diplomat senior dan pakar hukum laut Indonesia, meninggal dunia pada Minggu (12/1)…
ANTARA merupakan kantor berita terkemuka di Indonesia yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1939 oleh…
Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) kembali membuka kesempatan lowongan kerja untuk lulusan D4 hingga S2 melalui…
Effendi Simbolon, mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP), baru-baru ini mengeluarkan seruan agar Megawati Soekarnoputri, Ketua…