Mathius Derek Fakhiri, mantan Kapolda Papua, telah mengumumkan pencalonannya sebagai Gubernur Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon yang diajukan adalah Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai calon Wakil Gubernur, yang didukung oleh koalisi partai terdiri dari Demokrat, Perindo, PKB, PAN, PSI, Buruh, Hanura, PBB, PKN, PKS, Gerindra, PPP, Gelora, Garuda, Ummat, Golkar, dan Nasdem. Sebelum menjadi Gubernur, Mathius Derek Fakhiri menjabat sebagai Kapolda Papua sebelum digantikan oleh Brigjen Pol. Patrige Renwarin. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi semua calon pejabat negara, termasuk Mathius Fakhiri, untuk menjaga transparansi kekayaan mereka. LHKPN adalah inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi. Kekayaan terakhir yang dilaporkan oleh Mathius Fakhiri pada Maret 2024 mencapai Rp 17,4 miliar, terdiri dari aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas. Keberhasilan Mathius Fakhiri dalam melaporkan kekayaannya yang bersih dan transparan diharapkan dapat menciptakan contoh tata kelola yang baik bagi calon pemimpin daerah.
“Harta Kekayaan Mathius Fakhiri: Analisis LHKPN”

Read Also
Recommendation for You

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden yang berasal…

Komunikasi politik adalah istilah yang digunakan dalam paduan kajian ilmu komunikasi dan politik yang berkaitan…

Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang utama: lembaga eksekutif, legislatif,…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem…