Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Mei 2020, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memiliki kekayaan bersih sebesar Rp101,48 miliar. Data ini dirilis saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula tahun 2015-2016.
Dalam laporan harta kekayaannya, Tom Lembong memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180,99 juta serta surat berharga, terutama saham, dengan nilai mencapai Rp94,53 miliar. Selain itu, dia melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp2,1 miliar serta harta lainnya senilai Rp4,77 miliar. Setelah mengurangi utang sebesar Rp86,9 juta, total kekayaannya tercatat mencapai Rp101,49 miliar.
Dari data LHKPN tersebut, Tom Lembong tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, atau kendaraan. Kekayaannya sebagian besar berasal dari surat berharga, diikuti harta lainnya dan kas serta setara kas yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Total harta kekayaan Tom Lembong menurut LHKPN adalah Rp101.486.990.994.