Sanitiar Burhanuddin kembali ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjabat dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pengumuman resmi penunjukan tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, dihadiri oleh pejabat negara dan tokoh penting. Sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukum, termasuk kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN adalah kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Tujuan LHKPN adalah untuk mencegah korupsi dengan pendaftaran dan pemeriksaan harta kekayaan. Berdasarkan laporan LHKPN, kekayaan Sanitiar Burhanuddin mencakup tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan kas, dengan total kekayaan Rp11.840.701.499. Burhanuddin tidak memiliki hutang tercatat. Data kekayaan Jaksa Agung ini dapat diakses melalui situs resmi LHKPN.
“Laporan Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Temuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden yang berasal…

Komunikasi politik adalah istilah yang digunakan dalam paduan kajian ilmu komunikasi dan politik yang berkaitan…

Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang utama: lembaga eksekutif, legislatif,…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem…