Sanitiar Burhanuddin kembali ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjabat dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pengumuman resmi penunjukan tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, dihadiri oleh pejabat negara dan tokoh penting. Sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukum, termasuk kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN adalah kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Tujuan LHKPN adalah untuk mencegah korupsi dengan pendaftaran dan pemeriksaan harta kekayaan. Berdasarkan laporan LHKPN, kekayaan Sanitiar Burhanuddin mencakup tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, dan kas, dengan total kekayaan Rp11.840.701.499. Burhanuddin tidak memiliki hutang tercatat. Data kekayaan Jaksa Agung ini dapat diakses melalui situs resmi LHKPN.
“Laporan Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Temuan Menjanjikan”
Read Also
Recommendation for You
Tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia yang suka bepergian ke luar negeri….
Hasjim Djalal, seorang diplomat senior dan pakar hukum laut Indonesia, meninggal dunia pada Minggu (12/1)…
ANTARA merupakan kantor berita terkemuka di Indonesia yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1939 oleh…
Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) kembali membuka kesempatan lowongan kerja untuk lulusan D4 hingga S2 melalui…
Effendi Simbolon, mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP), baru-baru ini mengeluarkan seruan agar Megawati Soekarnoputri, Ketua…