Yandri Susanto diberikan kepercayaan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Sebelumnya, Yandri Susanto telah menempati berbagai posisi di DPR RI dan MPR RI, termasuk menjadi Anggota DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI. Sebagai pejabat negara, Yandri Susanto telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memastikan transparansi dan kebebasan dari korupsi. Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Yandri Susanto mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas. Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp20.760.411.788 per 31 Mei 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Yandri Susanto dalam mematuhi aturan dan melaporkan kekayaannya secara transparan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Analisis Kekayaan Yandri Susanto: Mendes PDT Menurut LHKPN”

Read Also
Recommendation for You

Sebanyak 25 perwira tinggi (pati) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi mendapatkan kenaikan…

Indonesia siap mengenalkan sejumlah perwakilan diplomatik baru di kancah internasional, dengan 24 calon Duta Besar…

Ade Armando, politisi PSI, telah menjadi sorotan publik setelah diangkat sebagai komisaris di PT PLN…

Komunisme dan sosialisme merupakan dua sistem ideologi yang memiliki perbedaan mendasar dalam struktur pemerintahan, kepemilikan…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan perombakan jabatan di lingkungan Polri dengan merotasi empat…