Yandri Susanto diberikan kepercayaan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Sebelumnya, Yandri Susanto telah menempati berbagai posisi di DPR RI dan MPR RI, termasuk menjadi Anggota DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI. Sebagai pejabat negara, Yandri Susanto telah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memastikan transparansi dan kebebasan dari korupsi. Berdasarkan laporan tersebut, harta kekayaan Yandri Susanto mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas. Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp20.760.411.788 per 31 Mei 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Yandri Susanto dalam mematuhi aturan dan melaporkan kekayaannya secara transparan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Analisis Kekayaan Yandri Susanto: Mendes PDT Menurut LHKPN”

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 16 April 2025, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73…

Keamanan data digital menjadi prioritas utama di era digital untuk mencegah risiko peretasan dan aksi…

Hubungan antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) menunjukkan penguatan strategis dalam pertemuan bilateral di…

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki mengalami penguatan yang signifikan dengan kedatangan Presiden Republik Indonesia,…

Duta besar adalah posisi penting dalam dunia hubungan internasional karena mereka bertindak sebagai perwakilan resmi…