Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024, mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total kekayaan Edy Rahmayadi pada periode 2024 tercatat sebesar Rp16,64 miliar, yang terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp13 miliar, serta dua kendaraan berharga Rp725 juta. Persaingan politik antara Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, menantu dari Presiden Joko Widodo, semakin memanas menjelang Pilkada Sumut 2024. Rincian harta kekayaan Edy Rahmayadi, termasuk aset properti dan kendaraan, disampaikan dalam LHKPN sebagai bagian dari kewajiban transparansi bagi para calon kepala daerah. Meskipun laporan tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana, transparansi kekayaan calon pemimpin daerah telah menjadi sorotan publik.
“Analisis Kekayaan Cagub Sumut Edy Rahmayadi: Potensi dan Perspektif”

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara…

Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden, merupakan satu-satunya badan pelaksana pusat di bawah naungan Tentara…

Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres selalu siap bersiaga di dekat Presiden atau Wakil Presiden saat…

Wajib militer merupakan suatu sistem pertahanan yang mewajibkan warga negara, khususnya laki-laki, untuk menjalani pelatihan…

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum…