Restrukturisasi Badan Intelijen Negara – indoberita.net

Restrukturisasi Badan Intelijen Negara – indoberita.net

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Mendengar istilah intelijen, selalu diasosiasikan sebagai rangkaian aktivitas yang dilakukan secara tertutup, senyap, dan penuh dengan kerahasiaan. Namun secara mendasar, istilah intelijen secara umum dimaknai sebagai sebuah proses pengumpulan informasi yang pada akhirnya informasi tersebut akan digunakan oleh perumus kebijakan dalam mengambil suatu keputusan. Carl dan Banccroft (1990) mendefinisikan intelijen sebagai sebuah produk yang dihasilkan dari proses pengumpulan informasi yang berhubungan dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Lowenthal (2008) mendefinisikan intelijen sebagai sebuah proses dari pengumpulan, analisis, dari suatu permintaan mengenai informasi yang spesifik tentang keamanan nasional. Selanjutnya informasi tersebut akan diberikan kepada perumus kebijakan keamanan.

Dalam berbagai kajian mengenai intelijen, terdapat beberapa fungsi penting intelijen, antara lain pengumpulan informasi dan data, analisis informasi dan data, kontra intelijen, melakukan operasi khusus, dan melakukan manajemen intelijen dalam bentuk pengorganisasian, penyimpanan, dan diseminasi informasi intelijen yang biasanya dilakukan oleh organisasi intelijen. Berdasarkan fungsi, intelijen dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, seperti intelijen taktis, intelijen strategis, intelijen operasional, dan intelijen domestik maupun luar negeri.

Di Indonesia, Reformasi yang terjadi pada 1998 memberikan pengaruh terhadap perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan termasuk pada aspek intelijen. Sebelum terjadinya reformasi, kegiatan intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan alat bagi penguasa untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun dengan bergulirnya reformasi, terdapat tuntutan yang kuat dalam melakukan reformasi pada tubuh intelijen negara. Salah satu hasil yang penting dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan Perkembangan
Di Indonesia, sejarah dan perkembangan intelijen terbagi dalam tiga periodesasi. Dari kajian yang dilakukan Andi Widjajanto (2008), tiga periodesasi tersebut dapat dibagi menjadi era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen diletakkan pada fungsi intelijen tempur dan intelijen teritorial. Pada era tersebut terbentuklah suatu badan yang disebut Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI). Pada era Orde Baru, perubahan politik yang terjadi pada saat ini turut mempengaruhi perkembangan kelembagaan intelijen negara.

Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 mendorong reformasi struktural di Indonesia termasuk pada sektor keamanan. Salah satu yang tidak luput dari upaya reformasi tersebut adalah reformasi intelijen. Pada awal tahun 2000-an pemerintah dan DPR memulai pembicaraan mengenai reformasi intelijen negara. Setelah melalui proses diskusi yang intensif, RUU Intelijen Negara ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Proses diskusi intensif tersebut memakan waktu hingga delapan tahun hingga akhirnya disahkan menjadi UU.

Kompleksitas dan Dinamika Ancaman
Intelijen memiliki peran krusial dalam membangun sistem peringatan dini, dalam menanggulangi potensi ancaman terutama ancaman terhadap keamanan nasional. Intelijen dituntut untuk mampu beradaptasi dan mengidentifikasi berbagai perubahan yang terjadi pada lanskap keamanan internasional. Tentu saja ini menjadi tantangan bagi BIN untuk menghadapi berbagai aspek keamanan, teknologi, politik, hingga kapasitas internal BIN itu sendiri.

Dalam konteks keamanan, hingga saat ini Indonesia masih mengalami ancaman terorisme dan radikalisme. Terlebih lagi aktivitas terorisme dan radikalisme telah mengalami evolusi yang ditopang oleh berbagai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan media sosial dan ruang-ruang siber menjadi instrumen bagi gerakan-gerakan teror untuk merekrut dan menyebarkan propaganda. Masih terkait dengan kemajuan teknologi internet, Indonesia juga tak lepas dari target kejahatan siber yang menyasar infrastruktur kritis, data nasional, dan sektor strategis lainnya dapat memberikan dampak pada keamanan nasional.

Restrukturisasi Kelembagaan
Restrukturisasi kelembagaan intelijen negara terutama pada BIN menjadi wacana yang mengemuka untuk membuat lembaga intelijen tersebut berfungsi optimal. Wacana restrukturisasi kelembagaan intelijen terletak pada berbagai hal. Pertama, penguatan dan kewenangan koordinasi. Usulan penguatan dan kewenangan untuk mengkoordinasikan aktivitas intelijen di berbagai instansi pemerintah ditujukan untuk orkestrasi intelijen yang lebih terintegrasi. BIN dapat menjalankan fungsi untuk melakukan orkestrasi tersebut. Kedua, akuntabilitas lembaga BIN. Wacana ini muncul seiring dengan suatu keinginan agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan operasi intelijen dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hingga saat ini, akuntabilitas BIN berada pada pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas (Timwas) intelijen di Komisi 1 DPR namun bersifat tertutup. Perlu pengaturan yang lebih baik agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas publik.

Di sisi lain, setelah UU tersebut disahkan, masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tantangan bagi BIN saat ini. Berbagai tantangan tersebut meliputi tentang kompleksitas dan dinamika ancaman dan kebutuhan dalam hal restrukturisasi BIN itu sendiri. Oleh karena itu, upaya restrukturisasi intelijen di BIN sangat penting untuk meningkatkan efektivitas lembaga dalam menjalankan tugasnya dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang sangat dinamis dan kompleks di Indonesia.

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara
Source link

Exit mobile version