Ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan pada Rabu (13/8) menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Aksi protes ini menimbulkan gelombang kemarahan warga dan mengakibatkan keadaan memanas, meski Sudewo menegaskan bahwa ia tidak akan melepaskan jabatannya karena dipilih secara konstitusional melalui proses pemilihan oleh masyarakat.
Bupati Sudewo memilih untuk hadir di tengah massa untuk menyampaikan permintaan maaf namun menolak tegas untuk mengundurkan diri dengan alasan prinsip legalitas dan mekanisme demokrasi. Meskipun demikian, ia berjanji untuk memperbaiki kebijakan yang menimbulkan polemik berdasarkan pembelajaran yang didapat dari peristiwa ini.
Menyikapi tuntutan publik, DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan atau hak angket untuk menyelidiki kebijakan serta integritas Bupati Sudewo. Pansus ini dijadwalkan menyelenggarakan rapat kerja dan paripurna dengan fokus pertama pada pemeriksaan legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Respon Bupati Sudewo mencakup pengakuan bahwa ia dipilih secara konstitusional, pengalaman demo sebagai pembelajaran penting, dan kesiapan untuk menghormati mekanisme formal yang dijalankan DPRD, termasuk pansus pemakzulan. Unjuk rasa warga Pati ini mencerminkan keresahan terhadap kebijakan pemerintah dan keputusan yang minim partisipasi rakyat, sementara langkah DPRD membentuk pansus menjadi tonggak penting berikutnya dalam dinamika politik daerah.