ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara meminta seluruh peserta Pemilu 2024 mulai dari partai politik, para bacaleg hingga calon kepala daerah agar tidak berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan KPU. Hal ini merespon banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan baliho yang terpasang pada sejumlah ruas jalan dan tempat umum. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)
KPU Sultra mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Read Also
Recommendation for You
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan anggota untuk periode 2022-2027. Dalam susunan ini, KPU…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai lembaga yang berdiri kokoh dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum…
Presiden Prabowo memulai era kepemimpinannya dengan membentuk lembaga pemerintahan baru yang bertugas khusus mengatasi masalah…
Jakarta (ANTARA) – Budiman Sudjamiko, seorang aktivis sekaligus politisi yang sudah tak asing lagi di…
Jakarta (ANTARA) – Bawaslu merupakan lembaga negara yang berperan penting saat pemilihan umum untuk pengawasan…