Berita  

Relawan TPN Ganjar-Mahfud Bergabung dengan Tim Penyelenggara

Relawan TPN Ganjar-Mahfud Bergabung dengan Tim Penyelenggara

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menambah kekuatan dalam memenangkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mereka usung di Pemilu 2024, yaitu dengan masuknya tim relawan. “Bergabungnya tim dari relawan akan membuat kami semakin solid bekerja memenangkan Ganjar-Mahfud,” kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dia mencontohkan bergabungnya aktivis relawan Jokowi seperti Eko Sulistyo, Mustar Bona Ventura, dan Rambun Tjajo menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, Eko menjabat sebagai Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan. Eko Sulistyo dikenal sebagai orang yang dekat dengan Jokowi sejak meniti karir di Solo yakni Konsultan Dinas Tata Ruang Kota Surakarta. Sementara itu, Rambun Tjajo merupakan Ketua Umum Seknas Jokowi dan Mustar Bona Ventura merupakan pendiri DPP Pos Perjuangan Rakyat (Pospera).

Selain itu, Arsjad mengatakan ada penambahan personel di bagian wakil ketua dan deputi yang bertujuan memperkuat soliditas dalam memenangkan Ganjar-Mahfud. Ia mengatakan posisi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud akan ditambah dengan masuknya Mustar Bona Ventura, Rambun Tjajo, Eko Sulistyo, dan Nita Yudi.

Selain itu ada Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi, Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud Heru Dewanto, dan Deputi Operasi 247 TPN Ganjar-Mahfud Denon Prawiraatmadja. Kemudian Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Arsjad mengatakan dengan bergabungnya nama-nama baru di TPN Ganjar-Mahfud ini akan memperkuat kerja tim dalam memenangkan Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
COPYRIGHT © ANTARA 2023