Berita  

Kewenangan dan Struktur Pimpinan Bawaslu Jawa Timur

Kewenangan dan Struktur Pimpinan Bawaslu Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) – Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi lembaga yang sering dibicarakan pada saat pemilu tiba. Sebagai bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia, Bawaslu bertugas memastikan bahwa jalannya pemilihan umum, baik untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta anggota DPD supaya pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan. Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi adalah lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi, termasuk di provinsi Jawa Timur. Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses Pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Kewenangan Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencakup berbagai hal, seperti menerima laporan pelanggaran, memeriksa dan mengkaji pelanggaran, memediasi sengketa, serta merekomendasikan tindakan netralitas yang diperlukan. Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota komisioner yang bertanggung jawab mengawasi jalannya proses Pemilu di wilayah Jawa Timur. Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur adalah A. Warits, yang didampingi oleh anggota-anggota lain seperti Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Anggraini, Eka Rahmawati, Dwi Endah Prasetyowati, Dewita Hayu Shinta, dan Anwar Noris.

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024