DPRD Pangandaran Minta Pemda Selesaikan Temuan BPK RI

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengaku tidak mengetahui objek yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Ia menyatakan bahwa Pansus tidak diberikan hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui setelah mengunjungi BPK dan mendapatkan rangkuman hasil rekomendasi dari BPK.

Meskipun tidak mengetahui secara detail, Pansus tetap mendorong Pemkab Pangandaran untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk dalam hal kekurangan volume realisasi belanja modal dan kelebihan pembayaran belanja modal yang harus dikembalikan ke kas umum daerah. Jika dalam 60 hari tidak ada tindakan penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara menyeluruh kepada BPK.

DPRD belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan dengan alasan tidak kourum setelah rapat paripurna internal. Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. Radar berusaha mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak bisa menghubungi Kabid Binamarga Nanang karena nomornya tidak aktif.

Source link