Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun kebijakan inovatif untuk mencegah terulangnya kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa rekrutmen anggota KPPS kini dibatasi untuk usia 17 hingga 55 tahun, dibandingkan sebelumnya yang tidak dibatasi usia maksimal. Langkah ini diambil berdasarkan riset dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menemukan bahwa penyebab kematian petugas KPPS adalah faktor komorbid.
KPU meminta agar proses rekrutmen petugas KPPS memprioritaskan masyarakat yang berusia muda dan berkompeten serta membawa surat keterangan sehat. Selain itu, menjelang hari pemungutan suara, pemeriksaan kesehatan dan suplemen untuk imunitas akan diberikan kepada petugas KPPS.
Pada Pemilu 2019, 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya dilaporkan sakit. Faktor pemicunya antara lain beban kerja cukup berat, kelelahan, dan penyakit penyerta atau komorbid. Tiga penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019 ialah tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.
KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024, serta menetapkan masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.