Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti semata-mata karena pemiliknya merasa kurang puas dengan hasil foto lama. Perubahan pas foto hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen atau kartu mengalami kerusakan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi foto sebagai bagian dari identitas visual penduduk. Bersama data biometrik, foto pada KTP-el digunakan untuk membantu memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan pemiliknya. Karena itu, pembaruan foto harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Kondisi yang dapat menjadi dasar penggantian foto
Perubahan fisik permanen merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan perekaman foto kembali. Perubahan ini dapat membuat penampilan wajah seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan, sehingga foto lama tidak lagi cukup menggambarkan kondisi pemilik KTP-el.
Foto juga dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, pemilik dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pembaruan foto pada dasarnya ditujukan untuk menjaga agar identitas dalam dokumen tetap dapat diverifikasi dengan baik.
Dengan pertimbangan itu, keinginan mengganti foto karena tidak menyukai penampilan pada foto sebelumnya belum tentu dapat dijadikan alasan. Penggantian tidak dilakukan secara bebas seperti menyerahkan pas foto baru untuk dicetak pada dokumen kependudukan.
Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil
Warga yang memenuhi kondisi tersebut perlu mengajukan permohonan perubahan kepada Disdukcapil. Dalam prosesnya, perubahan elemen data foto dicatat melalui sistem administrasi kependudukan. Setelah data diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.
Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.
Karena ketentuan teknis tidak selalu sama antarwilayah, masyarakat disarankan menghubungi Disdukcapil setempat sebelum datang. Langkah itu diperlukan untuk memastikan dokumen yang harus dibawa serta mekanisme layanan yang berlaku di daerah masing-masing.
Proses perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diganti, tetapi hanya berdasarkan kondisi yang memenuhi ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada kartu. Pembaruan tersebut bukan layanan untuk mengganti foto kapan saja, melainkan bagian dari pemutakhiran data dan verifikasi identitas penduduk.












