Apa Itu IKD dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah menjadi bagian integral dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. IKD memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui perangkat telepon seluler. Layanan ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.
Mengenal Lebih Jauh Tentang IKD
IKD atau KTP Digital adalah bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Informasi kependudukan dalam IKD digunakan untuk memudahkan proses administrasi secara digital. Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari ekosistem layanan publik digital dan salah satu infrastruktur penting menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Aplikasi resmi IKD yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri menyediakan identitas kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.
Perlukah Memiliki IKD?
IKD bukan pengganti langsung dari KTP-el fisik, meskipun merupakan bagian dari administrasi kependudukan digital. Masyarakat harus menyadari bahwa IKD tidak menggantikan KTP-el fisik. Keduanya terkait dengan identitas kependudukan namun digunakan dalam format yang berbeda.
Adanya IKD merupakan upaya dalam mendukung layanan publik digital, memudahkan akses identitas, membantu layanan terintegrasi, dan memperkuat keamanan identitas dengan mekanisme digital. Membuat IKD dilakukan melalui aplikasi resmi yang memerlukan proses aktivasi identitas sesuai regulasi terkait.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Penting juga untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Dengan begitu, kehadiran IKD diharapkan dapat mempercepat, memudahkan, dan mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan secara digital di Indonesia.












