Masyarakat yang Pindah Rumah: Haruskah Mengganti KTP dan KK?
Jakarta – Ketika seseorang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan, pertanyaan seputar kewajiban untuk mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) sering kali muncul. Aturan terkait perpindahan penduduk diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang beberapa kali mengalami perubahan, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Prinsipnya, warga negara yang pindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Haruskah Mengubah KTP dan KK Saat Pindah Rumah?
Apabila seseorang hanya tinggal sementara di suatu tempat, misalnya karena urusan pekerjaan atau pendidikan, atau belum memutuskan untuk menetap, maka perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu harus segera dilakukan. Dalam situasi tertentu, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal sesuai peraturan di daerah masing-masing.
Perlukah Mengganti KTP dan KK Saat Tinggal di Kontrakan?
Tinggal di rumah kontrakan tidak selalu berarti harus mengganti KTP dan KK. Hal ini tergantung pada status perpindahan domisili seseorang. Jika pindah dan menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Namun, bagi yang tinggal sementara atau sering pindah-pindah dalam waktu singkat, perubahan alamat bisa disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Untuk pengurusan perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos bisa diminta untuk melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan pelayanan Dukcapil.
Dokumen yang Diperlukan
Persyaratan penggantian alamat dapat bervariasi di setiap daerah, namun secara umum, masyarakat perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah (untuk pindah antar kabupaten/kota atau provinsi), serta surat pernyataan dari pemilik rumah jika menumpang atau menyewa.
Dukcapil menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat akan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan layanan administrasi pemerintahan.
Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring jika tersedia. Pastikan untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru bisa berjalan lancar.












